“Ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkap Djuyamto.
Dalam keterangannya, Djuyamto menyampaikan rasa turut berdukacita yang mendalam atas kepergian RH.
“Kami menyatakan turut prihatin dan berdukacita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” ujarnya.
Beredarnya isu bahwa kematian RH disebabkan oleh bentrokan fisik dengan petugas eksekusi membuat pihak PN Jaksel merasa perlu memberikan penjelasan resmi.
Menurut Djuyamto, RH tidak mengalami kekerasan fisik dari petugas eksekusi.
Kematian RH disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang memburuk selama proses eksekusi berlangsung, bukan karena bentrokan atau tindak kekerasan apa pun.
“RH meninggal bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi,” tegas Djuyamto lagi, untuk menepis kabar yang beredar di masyarakat.
Penjelasan ini menjadi penting agar masyarakat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
Terkait peristiwa tersebut, PN Jaksel menyatakan bahwa eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun berakhir dengan peristiwa tragis meninggalnya RH.
Eksekusi Lahan yang Menyulut Emosi
Eksekusi lahan seringkali menjadi momen yang penuh dengan ketegangan, terutama jika pihak yang bersangkutan merasa keberatan dan tetap mempertahankan hak miliknya.
Baca Juga: 4 Institusi Negara Diam, Gibran Ada Dibalik Skandal Akun Fufufafa?
Dalam kasus ini, RH, yang berusia lanjut dan sedang sakit, jelas merasa terikat emosional dengan properti tersebut.