Namun, dalam proses pensiun dini PLTU, penting untuk memperhatikan masyarakat rentan, khususnya pekerja dan kelompok informal yang bergantung pada sektor ini.
Program pelatihan dan penciptaan lapangan kerja baru harus disiapkan agar transisi energi tidak menambah beban pada masyarakat yang sudah terdampak.
3. Insentif Pembiayaan untuk Energi Terbarukan
Akses pembiayaan yang mudah bagi UMKM dan koperasi untuk mengembangkan energi terbarukan berbasis masyarakat menjadi salah satu fokus utama rekomendasi ini.
Dengan adanya insentif pembiayaan, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam transisi energi, menciptakan kemandirian energi, dan mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan energi di masa depan.
4. ESG sebagai Syarat Investasi
Aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik (ESG) perlu dijadikan prasyarat untuk mendapatkan perizinan investasi.
Kebijakan ini bertujuan agar investasi di bidang energi terbarukan tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
Jika tidak ada perlindungan yang kuat, proyek energi terbarukan bisa membawa dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.
5. Evaluasi Program Biodiesel dan Co-Firing Biomassa
Program pencampuran biodiesel B50 dan bioetanol E10 yang diusung oleh pemerintahan sebelumnya perlu dievaluasi, karena dapat berpotensi merusak lingkungan.
Pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit, sebagai bahan baku biodiesel, perlu dihentikan karena daya dukung lingkungan sudah berada di ambang batas kritis.
Baca Juga: Cara Membuat GIF dari Video di WhatsApp, Panduan Praktis dan Mudah