Namun, pelaku malah menambah serangan dengan memukul wajah korban sebelum akhirnya kabur dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo serta laptop korban.
"Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban," ungkap Zain.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke polisi. Pihak berwenang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MFR.
Saat ini, MFR harus berhadapan dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, karena menunjukkan bagaimana tindakan kejahatan bisa terjadi di tempat yang seharusnya aman, seperti indekos.
Warga di sekitar lokasi kejadian mengaku terkejut dan berharap pihak kepolisian dapat memberikan rasa aman lebih baik di kawasan tersebut.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kewaspadaan, baik dari penghuni indekos maupun masyarakat umum.
Terutama di area perkotaan yang padat seperti Tangerang, setiap orang diharapkan lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
LF, sebagai korban, tentunya membutuhkan dukungan emosional dan psikologis setelah kejadian tersebut.
Banyak korban kejahatan seperti ini seringkali merasa trauma, sehingga dukungan dari keluarga, teman, serta lembaga terkait sangat penting untuk membantu proses pemulihan.
Selain itu, korban juga disarankan untuk mendapatkan bantuan hukum agar hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung.