Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan aksi perampokan ini karena terdesak oleh hutang sebesar Rp70 juta.
Titus menjelaskan bahwa pelaku bekerja sebagai sekuriti di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur.
Gajinya yang dipotong setiap bulan untuk membayar hutang membuat pelaku semakin tertekan hingga nekat melakukan tindakan kriminal ini.
"Dia terjerat hutang yang besar, dan gajinya terus dipotong setiap bulan. Akhirnya, dia merencanakan perampokan ini karena merasa sudah tidak punya jalan keluar," ujar Titus.
Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di tempatnya bekerja pada Kamis (12/9/2024), setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan komunikasi yang dilakukan pelaku dengan korban.
Atas perbuatannya, MIS alias Ibnu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pasal ini mengatur tentang tindakan perampokan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami sudah menahan pelaku dan dia akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara," kata Titus.
Kasus perampokan yang menimpa sopir taksi online ini bukanlah yang pertama kali terjadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena ini semakin sering muncul di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Tak jarang, pelaku menggunakan modus yang berbeda-beda, mulai dari pencurian, penipuan, hingga kekerasan fisik terhadap korban.