Kebijakan ini, menurut Kemenag, adalah bentuk penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
Menambahkan pernyataan Asrorun, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa azan yang disiarkan di televisi bersifat rekaman elektronik.
Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu merasa khawatir atau salah paham terkait penggantian azan dengan teks berjalan ini.
"Azan di TV itu adalah azan elektronik. Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakan shalat yang sesungguhnya," jelas Cholil.
Cholil juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan kepada saudara-saudara umat Katolik yang sedang melaksanakan misa.
"Tidak apalah. Saya setuju azan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa," ujarnya.
Baca Juga: Kesederhanaan Sri Paus vs Hedonisme dan Perilaku Korup Pejabat Indonesia
Kesimpulan: Pentingnya Menghormati Ibadah Umat Lain
Kebijakan ini seharusnya dipandang sebagai bentuk penghormatan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.
Sebagai negara dengan beragam keyakinan, penting untuk saling memahami dan menghormati pelaksanaan ibadah masing-masing agama.
Majelis Ulama Indonesia, melalui pernyataan-pernyataannya, telah menegaskan bahwa penggantian azan Maghrib dengan teks berjalan di televisi tidak melanggar syariat Islam.
Ini adalah langkah bijaksana yang diambil untuk menjaga keberlangsungan ibadah umat Kristiani yang sedang melaksanakan misa secara live di televisi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman atau polemik yang berkembang di masyarakat.