HUKAMANEWS - Dalam beberapa hari terakhir, keputusan beberapa stasiun televisi untuk mengganti azan Maghrib dengan teks berjalan saat menyiarkan misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, menuai berbagai reaksi.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa dari perspektif syariat Islam, tidak ada yang perlu dipermasalahkan terkait penggantian azan Maghrib dengan teks berjalan.
"Dari aspek syari, tidak ada yang dilanggar. Ini adalah bagian dari solusi yang diambil untuk menghormati pelaksanaan ibadah misa umat Kristiani," ujar Niam dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Menurut Asrorun, isu ini bukanlah tentang meniadakan azan, melainkan tentang bagaimana mengakomodasi siaran live misa yang diikuti oleh jamaat Kristiani yang tidak dapat hadir langsung di GBK.
"Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti, tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV, sehingga jika terjeda akan mengganggu ibadah," tambahnya.
Asrorun memberikan contoh lain untuk memperjelas kebijakan ini. Ia membandingkannya dengan situasi siaran langsung pertandingan sepak bola yang waktunya bertepatan dengan azan.
Dalam kasus tersebut, azan juga diganti dengan teks berjalan agar siaran tidak terganggu.
"Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja," jelasnya.
Kebijakan ini juga didukung oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan imbauan kepada stasiun televisi untuk menayangkan azan Maghrib dalam bentuk teks berjalan ketika menyiarkan misa secara langsung.
Surat imbauan ini juga meminta agar seluruh televisi nasional menyiarkan misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus secara penuh dan tidak terputus.
Kemenag mengingatkan bahwa azan Maghrib yang kemungkinan berlangsung di tengah-tengah misa tersebut tetap harus disiarkan, meskipun dalam bentuk teks berjalan.