nasional

Advokat Persaudaraan Islam Somasi RS Medistra Soal Larangan Hijab, Jika Tak Digubris Bakal Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 4 September 2024 | 11:50 WIB
Ilustrasi pemakain jilbab di perkantoran (Ist)

HUKAMANEWS - Dampak perlakuan diskriminatif terhadap salah satu dokter spesialis di Rumah Sakit Medistra, Ketua Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar somasi RS Medistra.

Somasi sudah dilayangkan pada Senin (2/9), namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak RS Medistra.

Menurut Aziz, "Jika somasi tidak digubrus kita akan tempuh jalur hukum," katanya, dikutip dari podcast Halo Pengacara, Rabu (4/9).

"Namun mayoritas negara muslim jika ada yang merasa phobia terhadap Islam mending angkat kaki daripada mengajak perang."

"Karena republik ini tidak menerima Islam phobia dan tindakan diskriminatif," sambung Aziz.

Menurutnya, tak hanya ditujukan kepada RS Medistra, somasi juga dilayangkan kepada Presiden RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kapolri, Komnas HAM, Kemenaker, Kemenkes, Ombudsman, PBB dan UNHCR.

Sebelumnya viral RS Medistra Jakarta Pusat diduga mengeluarkan kebijakan pembatasan jilbab bagi tenaga kesehatan.

Hal itu terungkap dari adanya surat protes yang dilayangkan salah satu dokter spesialis yang bekerja di RS Medistra dr Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K) yang beredar di jagad maya.

Surat yang tertulis tanggal 29 Agustus ditujukan kepada direksi RS Medistra memuat kekecewan dr Diani.

Pasalnya pada sesi wawancara performance ia diminta untuk membuka jilbabnya apabila ia bekerja di RS Medistra, dikutip dari akun @tawaftv, Senin (1/9).

Menurut dr Diani, selama ini dan sejauh yang dia ketahui memang kebijakan larangan berhijab diberlakukan untuk perawat dan dokter umum, sementara untuk dokter spesialis dan subspesialias bebas mengenakan hijab.

Diskriminasi ini yang dia tentang keras.

"lni saya yang tidak setuju, mengapa ada perbedaan?," ujarnya.

Terkait kebijakan tersebut, beberapa bulan dr Diana telah mempertanyakannya ke pihak manajemen yang mengesankan jawabannya
boleh.

Halaman:

Tags

Terkini