Selain itu, AHY juga mengakui bahwa permasalahan dalam layanan pertanahan sering kali muncul akibat regulasi yang tumpang tindih dan perbedaan persepsi di tingkat daerah.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan regulasi untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.
"Nah ini juga yang harus kita bela dengan sungguh-sungguh, karena tidak boleh ada yang menjadi korban karena simpangsiurnya regulasi dan sebagainya, tapi yakinlah bahwa kita ingin bersihkan itu secara serius," ujar AHY.
Pernyataan ini juga menjadi jawaban atas kekhawatiran Junimart mengenai praktik pengukuran tanah yang dilakukan atas pesanan tertentu, yang sering kali menimbulkan ketidakakuratan dalam hasil pengukuran.
Junimart juga menyoroti masalah warkah atau dokumen tanah yang kerap digandakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, sehingga pemilik sah tidak bisa mengajukan agunan di perbankan.
Menghadapi masalah mafia tanah yang menjadi sorotan utama, AHY menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas oleh para juru ukur di lapangan.
Penegakan disiplin menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap pelayanan pertanahan dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Integritas para petugas di lapangan menjadi perhatian utama untuk mencegah terjadinya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mengancam kepastian hukum di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN juga terus meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin di setiap tingkatan, guna memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya dan merasa aman dalam setiap proses pendaftaran dan pengelolaan tanah.***