AHY Umumkan, Nilai Tambah PTSL 100 Hari Terakhir Capai Rp250 Triliun

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 20:00 WIB
AHY umumkan nilai tambah PTSL capai Rp250 triliun dalam 100 hari, dorong ekonomi masyarakat dengan sertifikat tanah.
AHY umumkan nilai tambah PTSL capai Rp250 triliun dalam 100 hari, dorong ekonomi masyarakat dengan sertifikat tanah.

HUKAMANEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru-baru ini mengumumkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp250 triliun dalam 100 hari terakhir kepemimpinannya.

PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis dan lengkap.

AHY menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kasus KDRT Berujung Tragis yang Mengguncang Publik

AHY menyampaikan bahwa dengan semakin masifnya program sertifikasi tanah, maka ekonomi masyarakat pun semakin bergerak. Hal ini disampaikan AHY saat menyerahkan sertifikat tanah kepada 25 warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (9/6/2024).

"Memang dengan semakin masifnya program sertifikat ini, maka akan menggerakkan ekonomi masyarakat, dan potensi ekonomi berikutnya jauh lebih besar lagi," ujar AHY.

Menurut AHY, dalam 100 hari terakhir, sebanyak 2,4 juta bidang tanah telah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: 24 Jam, Pelari Susuri Dieng Caldera Race , Lewati Kebun Teh Tambi dan Gunung Prau

Dengan begitu, total nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dari program ini sejak dicanangkan pada 2017 telah mencapai Rp6.600 triliun.

"Kami ingin terus mengejar sampai dengan akhir tahun ini mudah-mudahan bisa tercapai target 120 juta bidang tanah seluruh Indonesia yang sudah didaftarkan dan juga disertifikatkan," tambahnya.

AHY juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman produktif.

Baca Juga: Heboh BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Erick Thohir Buka Suara

Pinjaman tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha bagi para penerima sertifikat, yang banyak di antaranya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Inilah yang kita harapkan, tidak hanya di tingkat makro, tapi juga di tingkat mikro orang per orang, keluarga per keluarga, agar para pelaku UMKM akan bisa merasakan nilai dan manfaatnya," ucap AHY.

Namun, AHY mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan sertifikat tanah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X