HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membuka suara mengenai keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
Dalam perkembangan terbaru, KPK menegaskan bahwa Erick Thohir belum terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan ASDP dan DJKA.
Meskipun banyak spekulasi yang beredar, KPK memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang menghubungkan Erick Thohir dengan dugaan korupsi di DJKA dan ASDP.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan terus memantau segala kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Erick Thohir, dalam kasus yang melibatkan DJKA dan ASDP tersebut.
Belum Ada Kaitan dengan Erick Thohir
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers pada Sabtu (31/8/2024) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti atau informasi yang menghubungkan Erick Thohir dengan kedua kasus dugaan rasuah tersebut.
"Sampai saat ini, belum ditemukan keterkaitan saudara Erick Thohir di perkara DJKA dan ASDP," ujar Tessa.
Baca Juga: 5 Trik Jitu Makan Sehat Meski Sibuk Kerja, Dijamin Praktis dan Mudah Menyiapkannya!
Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK belum menemukan alasan yang cukup untuk mengaitkan Erick Thohir dalam penyidikan kasus-kasus tersebut.
Bahkan, penyidik KPK belum merasa perlu memanggil Erick Thohir untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa KPK selalu bekerja berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang ada.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Harus Mengadopsi Kucing Kampung, Ternyata Membawa Banyak Manfaat
"Kami tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil," ungkapnya pada Rabu 28 Agustus 2024 seperti yang dikutip dari Monitorindonesia.com.
Hal ini menegaskan komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum secara objektif tanpa memandang jabatan atau status sosial seseorang.