nasional

Kaesang Pangarep, Dari Surat Keterangan ke Kontroversi Pilkada Jateng, Siapa yang Menghalangi Langkahnya?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Kaesang Pangarep urus surat keterangan untuk Pilkada Jateng, tapi putusan MK dan drama RUU Pilkada bikin peluangnya meredup. (Tangkapan layar Youtube - HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Baru-baru ini, nama Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, kembali mencuri perhatian publik.

Apakah Anda tahu bahwa Kaesang sempat mengajukan tiga surat keterangan penting sebelum terjadinya drama besar terkait Pilkada Jawa Tengah?

Nah, mari kita telusuri bersama bagaimana langkah-langkah Kaesang terkait pencalonannya dan kontroversi yang mengikutinya.

Baca Juga: Virus Mpox Tiba di Asia! Thailand Jadi Tempat Kasus Pertama, Apa yang Perlu Kamu Tahu Tentang Wabah Mematikan Ini?

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kaesang mengajukan permohonan tiga surat keterangan penting kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Surat-surat ini adalah bagian dari persyaratan untuk pencalonan dirinya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Menurut Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, ketiga surat keterangan tersebut adalah:

Baca Juga: Siap Gabung KPK? Cek Lowongan CPNS 2024, Ini Formasi Menarik yang Bisa Kamu Raih!

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa - Ini untuk memastikan bahwa Kaesang tidak memiliki catatan hukum yang akan menghambat pencalonannya.

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih - Surat ini memastikan bahwa hak pilih Kaesang tidak dicabut dan ia masih memenuhi syarat sebagai pemilih.

3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang - Ini menegaskan bahwa Kaesang tidak memiliki utang yang bisa menjadi masalah dalam pencalonannya.

Baca Juga: Harvey Moeis Pilih Membisu saat Ditanya tentang Sandra Dewi, Drama Sidang Korupsi Pt Timah yang Makin Memanas

Keputusan untuk mengajukan surat-surat ini diambil oleh Kaesang sebagai langkah awal untuk mempersiapkan pencalonannya. Namun, kisahnya tidak berakhir di sini.

Sebelum Kaesang bisa benar-benar mempersiapkan pencalonan, aturan mengenai batas usia calon kepala daerah sempat mengalami perubahan yang penuh gejolak.

Mahkamah Agung (MA) pada awalnya mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2024 yang mengubah aturan batas minimum usia calon kepala daerah.

Halaman:

Tags

Terkini