HUKAMANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (22/8/2024) menghebohkan publik dengan keputusan mendadak mereka untuk membatalkan rapat paripurna yang sedianya akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.
Keputusan ini membuat pengesahan RUU Pilkada yang sangat dinantikan terpaksa ditunda.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, rapat paripurna hari ini harus dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.
Setelah diskors selama 20 menit, jumlah peserta rapat tidak mencukupi untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPR.
Dasco menjelaskan, "Sesuai dengan tatib yang ada di DPR, rapat-rapat paripurna harus memenuhi aturan tata tertib. Setelah diskors sampai 20 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan.
Dengan kondisi ini, rapat paripurna hari ini tidak bisa dilanjutkan dan pengesahan revisi UU Pilkada harus ditunda.
Masyarakat pun bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik layar DPR? Mengapa rapat yang seharusnya menjadi momen penting justru terpaksa dibatalkan? Apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini?
Dari sisi politik, pembatalan rapat paripurna ini menjadi sorotan karena revisi UU Pilkada merupakan salah satu agenda penting yang mempengaruhi dinamika pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Revisi ini, yang sudah melalui proses panjang dan diskusi intensif, seharusnya menjadi langkah maju dalam penyempurnaan undang-undang terkait pilkada.
Baca Juga: Jakarta Siaga! 1.273 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Panas di Sekitar MK, Monas, dan Istana Merdeka
Pada hari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat mengadakan rapat Panja RUU Pilkada bersama pemerintah.
Rapat ini memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.
Keputusan ini tentu menjadi langkah kontroversial yang memicu berbagai reaksi dari publik dan stakeholder politik.