HUKAMANEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 baru saja mengguncang peta politik nasional, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Putusan ini membuka peluang baru bagi partai politik yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif (nonparlemen) untuk turut serta mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi partai-partai kecil yang sebelumnya terhalang oleh aturan ketat terkait pengusungan calon.
Sebelum adanya putusan MK ini, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 mengatur bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD yang dapat mengusung pasangan calon dalam Pilkada.
Namun, majelis hakim MK mengubah aturan ini dengan membuat persyaratan baru yang lebih inklusif, memberikan kesempatan kepada lebih banyak partai politik untuk ikut serta dalam Pilkada.
Berdasarkan perubahan tersebut, untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur, persyaratan suara sah dari partai politik peserta pemilu disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi tersebut.
Contohnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa kini hanya membutuhkan suara sah paling sedikit 6,5 persen dari pemilih tetap untuk mengusung calon.
Perubahan serupa juga berlaku untuk pengusulan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, yang semuanya kini lebih memudahkan partai-partai nonparlemen untuk berpartisipasi aktif.
Salah satu dampak signifikan dari putusan ini adalah pencegahan aksi borong dukungan terhadap pasangan calon, sebuah praktik yang sebelumnya sering terjadi, terutama di daerah-daerah strategis seperti Jakarta.
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024, tercatat 12 partai politik telah menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal pasangan calon.
Partai-partai tersebut antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Namun, dengan adanya putusan MK ini, PDI Perjuangan yang memperoleh 15 kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta kini berpeluang untuk mendaftarkan pasangan calon sendiri tanpa harus bergabung dalam koalisi besar.