"Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu," jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya keadilan dalam proses demokrasi di tingkat daerah.
Pengubahan ambang batas ini diharapkan akan mendorong lebih banyak partai untuk berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat.
PDIP menyambut baik putusan ini sebagai langkah positif dalam memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi yang utama dalam proses pemilihan pemimpin daerah.
Deddy Sitorus menutup dengan menegaskan bahwa putusan MK ini adalah kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi oligarki politik.
Dengan adanya lebih banyak calon yang muncul, diharapkan kualitas pemimpin yang terpilih akan semakin baik, sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat.***