nasional

PDIP Dukung Putusan MK Soal Aturan Pilkada, Memberi Peluang Lebih Banyak Calon Pemimpin Untuk Pilihan Rakyat di 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:00 WIB
PDIP dukung putusan MK yang ubah aturan Pilkada, membuka lebih banyak calon dan pilihan pemimpin untuk rakyat di 2024 (Instagram @pdiperjuangan / HukamaNews.com)

"Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu," jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.


Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya keadilan dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Pengubahan ambang batas ini diharapkan akan mendorong lebih banyak partai untuk berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono, Harapan Baru di Pilkada Jakarta 2024, Pemimpin Solutif yang Siap Wujudkan Kota Lebih Maju dan Bersatu

PDIP menyambut baik putusan ini sebagai langkah positif dalam memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi yang utama dalam proses pemilihan pemimpin daerah.

Deddy Sitorus menutup dengan menegaskan bahwa putusan MK ini adalah kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi oligarki politik.

Dengan adanya lebih banyak calon yang muncul, diharapkan kualitas pemimpin yang terpilih akan semakin baik, sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat.***

Halaman:

Tags

Terkini