HUKAMANEWS - Pengungkapan kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, masih menunggu waktu.
Usai wafatnya ARL (30) , pihak keluarga menyatakan masih dalam kondisi berkabung.Setelah melewati tujuh hari, keluarga menyatakan siap untuk memberikan keterangan agar kasus ini dapat terungkap secara terang.
Kuasa hukum keluarga ARL, bernama Susyanto mengatakan buku harian dan barang-barang pribadi milik korban, sejauh saat ini masih disimpan keluarga usai diamankan dari rumah kos di Lempongsari, Kota Semarang.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Otto Hasibuan Siapkan PK Baru, Bakal Ada Drama Hukum Lanjutan?
"Keluarga masa berkabung. Setelah tujuh hari, jika keterangan kami dibutuhkan pihak-pihak terkait dan pihak berwajib, kami siap untuk memberikan sejelas-jelasnya," tutur Kuasa hukum keluarga ARL, Susyanto, Jumat , tanggal 16 Agustus 2024.
Susyanto menambahkan, buku harian milik korban yang viral tersebar di media sosial masih tersimpan rapih di rumah duka.
Pihak keluarga berkenan memberikan buku tersebut apabila dibutuhkan aparat penegak hukum maupun pihak Kementerian Kesehatan RI, untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami akan kooperatif, selagi itu dibutuhkan untuk penyelidikan dan lainnya. Tapi untuk sekarang ini, keluarga memang masih berkabung," katanya.
Keluarga sempat menanggapi kabar yang beredar bahwa ARL meninggal akibat bunuh diri. Susyanto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Almarhumah memiliki riwayat penyakit saraf kejepit, yang dapat menyebabkan nyeri hebat jika kelelahan," tegas Suyanto memberikan sinyal.
Susyanto menjelaskan bahwa saat mengalami rasa sakit dan kelelahan, ARL mungkin menyuntikkan obat anestesi yang tidak sesuai dosisnya, yang kemudian mengakibatkan kematiannya.