Hal ini menjadi faktor penting dalam keputusan pemberian remisi kepada Jessica.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Eduar.
Namun, meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih memiliki kewajiban untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. Ini berarti bahwa meski telah keluar dari balik jeruji besi, Jessica masih akan berada di bawah pengawasan ketat selama beberapa tahun ke depan.
Sebagai catatan, Jessica sebelumnya telah menjalani berbagai upaya hukum untuk membatalkan vonis terhadapnya, termasuk kasasi dan peninjauan kembali, namun semua upaya tersebut gagal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara konsisten menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
Bahkan, Mahkamah Agung pun menolak PK yang diajukan pada tahun 2017, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap diberlakukan.
Keputusan untuk mengajukan PK baru ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah ada bukti baru yang ditemukan oleh tim hukum Jessica?
Ataukah hanya langkah hukum formalitas untuk memperjuangkan kebebasan penuh bagi Jessica?
Otto Hasibuan sendiri belum memberikan perincian lebih lanjut terkait dasar dari rencana PK baru tersebut.
Dari sudut pandang hukum, PK baru ini memang mungkin diajukan jika terdapat bukti atau keadaan baru yang sebelumnya tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.
Namun, prosesnya tidaklah mudah dan memerlukan argumen yang sangat kuat untuk dapat mengubah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat: Kasus Kopi Sianida Berakhir, Simak Update Terbarunya!
Meskipun demikian, publik masih harus menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.