HUKAMANEWS - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atau dikenal dengan Jessica Wongso, Otto Hasibuan, kembali menarik perhatian publik setelah mendampingi kliennya yang baru saja bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso, yang dikenal luas karena kasus pembunuhan kopi sianida, kini menikmati kebebasan bersyaratnya setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dari total hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam pertemuan yang diadakan setelah Jessica keluar dari penjara, Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) baru.
Meskipun rencana untuk PK ini sudah disiapkan sebelumnya, Otto menyatakan bahwa keputusan final masih akan dibicarakan dengan Jessica terlebih dahulu.
“Kita bicarakan nanti, sebenarnya kita sudah menyiapkan PK. Namun karena ada pemberitaan Jessica bebas bersyarat, kita diskusikan dengan dia dahulu,” ujar Otto.
Kebebasan bersyarat Jessica ini memang cukup mengejutkan banyak pihak, termasuk Otto sendiri.
Sebagai pengacara yang selalu berdiri di sisi Jessica, Otto mengaku terkejut dengan keputusan tersebut, mengingat kliennya awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Ya tentu (surprise). Bisa dibayangkan 20 tahun massa hukuman dan sekarang hanya 8 tahun,” ungkap Otto.
Jessica Kumala Wongso menjadi sosok yang kontroversial setelah dirinya dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dalam kopi.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional karena penuh dengan drama hukum yang panjang dan spekulasi media.
Namun, dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica berhasil mengurangi masa hukumannya dengan total remisi selama hampir 5 tahun.
Kepala kelompok kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.