HUKAMANEWS - Tan Paulin, seorang pengusaha batu bara yang namanya telah dikenal di dunia bisnis, kini tengah menghadapi serangkaian masalah hukum yang menarik perhatian publik.
Terlibat dalam beberapa kasus besar, Tan Paulin terseret dalam dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tak hanya itu, Tan Paulin juga terseret dalam kasus perjanjian alih muat batu bara yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin.
Kasus Alih Muat Batu Bara di Pengadilan
Kasus perjanjian alih muat batu bara ini telah menjadi sorotan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa, 30 Juli 2024.
Sidang tersebut mengagendakan pembuktian serta mendengarkan keterangan dari para terdakwa.
Tan Paulin, bersama dengan mantan direksi dan karyawan PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, meminta majelis hakim untuk mencermati dengan seksama isi perjanjian antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik.
Sabri menjelaskan bahwa inti perkara ini sebenarnya terletak pada perjanjian alih muat batu bara yang telah disepakati kedua belah pihak, bukan pada perjanjian sewa-menyewa alat seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Menurut Sabri, perjanjian alih muat batu bara adalah jasa pemindahan batu bara dari tongkang ke kapal vessel, dengan pembayaran yang dilakukan berdasarkan volume batu bara yang dimuat.
"Jika perjanjian sewa menyewa alat, biasanya ada pembayaran uang muka dan serah terima alat. Kalau ini tidak ada serah terima dan pembayarannya setelah batu bara diangkut," tegasnya.
Sabri juga menekankan bahwa perjanjian tersebut telah mengatur bahwa segala perselisihan antara kedua pihak harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).