HUKAMANEWS - Setelah menjalani delapan tahun hukuman atas kasus pembunuhan kopi sianida yang menggemparkan, Jessica Kumala Wongso akhirnya memperoleh kebebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pembebasan bersyarat ini, yang dijadwalkan pada hari ini 18 Agustus 2024, menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya, di mana Jessica harus menjalani masa pengawasan dan wajib lapor hingga tahun 2032.
Keputusan ini menggambarkan upaya untuk memberikan kesempatan kedua sambil tetap memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat: Kasus Kopi Sianida Berakhir, Simak Update Terbarunya!
Pantauan Monitorindonesia.com menunjukkan bahwa Jessica, didampingi oleh kuasa hukumnya, keluar dari Lapas tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.
Sejarah Hukuman Jessica Wongso
Pada tahun 2016 lalu di putusan halim, Jessica Wongso dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
Sejak saat itu, Jessica menjalani hukuman di Lapas Wanita Pondok Bambu.
Hingga Agustus 2024, Jessica telah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun. Seharusnya, berdasarkan vonis tersebut, Jessica baru akan keluar dari penjara pada tahun 2036.
Namun, berkat berbagai pertimbangan, termasuk perilaku baik selama menjalani hukuman, Jessica Wongso akhirnya mendapat kesempatan untuk bebas bersyarat.
Hal ini diumumkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat Jessica dijadwalkan pada 18 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Ketentuan Pembebasan Bersyarat
Selama masa pembebasan bersyaratnya, Jessica Wongso diwajibkan untuk melakukan laporan secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.