Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman Atas Kasus Kopi Sianida, Wajib Lapor Sampai 2032, Cek Berita Terkininya!

photo author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun dihukum. Wajib lapor hingga 2032, tanda babak baru dalam kasus kopi sianida. (tangkapan layar / HukamaNews.com)
Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun dihukum. Wajib lapor hingga 2032, tanda babak baru dalam kasus kopi sianida. (tangkapan layar / HukamaNews.com)

Wajib lapor ini berlangsung hingga tahun 2032, sebagai bagian dari program pembimbingan dan pengawasan.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

"Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Jessica Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara," kata Deddy.

Selain itu, Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, berkat perilaku baiknya selama berada di penjara.

Baca Juga: Anak Buah Egianus Kogoya Ditangkap! Satgas Damai Cartenz Sikat Anggota KKB yang Bikin Papua Tegang Abis!

Remisi dan Pembebasan

Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan divonis penjara selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Selama menjalani masa hukuman, Jessica menunjukkan perilaku baik yang dinilai melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang mempengaruhi pemberian remisi.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica Wongso diharapkan dapat melanjutkan kehidupannya dengan pengawasan yang ketat.

Baca Juga: Fix Banget! Kang Emil Siap Deklarasi Maju di Pilkada Jakarta 20 Agustus, Ini Dia Partai Pendukungnya!

Pembebasan ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso menjadi babak baru dalam kasus yang sempat mengguncang publik ini.

Dengan berakhirnya masa hukuman sebagian dan adanya kewajiban lapor hingga 2032, Jessica akan terus berada dalam pengawasan pihak berwenang.

Baca Juga: Besok, 8 Kereta Api Keberangkatan di Stasiun Gambir Akan Dihentikan di Stasiun Jatinegara

Keputusan ini mencerminkan proses hukum yang memperhatikan berbagai aspek, termasuk perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X