"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," jelas Asep pada Rabu (15/8/2024).
Asep juga menambahkan bahwa proses perhitungan dalam pengadaan ini diduga tidak dilakukan dengan benar, yang kemudian memperparah kondisi kerugian yang dialami.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Meskipun belum ada angka pasti mengenai kerugian negara dalam kasus ini, KPK menduga bahwa kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan.
Hal ini mengingat bahwa pengadaan kapal adalah salah satu komponen penting dalam operasional PT ASDP Indonesia Ferry, yang melayani transportasi penyeberangan antar pulau di Indonesia.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan BUMN besar yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan transportasi nasional.
Praktik korupsi yang terjadi di dalamnya tentu menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga masyarakat luas yang menggunakan jasa penyeberangan.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK kini sedang fokus pada proses penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap.
Tessa menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam korupsi ini.
"Ini baru langkah awal. KPK akan terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat," ungkap Tessa.