"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," jelas Asep pada Rabu (15/8/2024).
Asep juga menambahkan bahwa proses perhitungan dalam pengadaan ini diduga tidak dilakukan dengan benar, yang kemudian memperparah kondisi kerugian yang dialami.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Meskipun belum ada angka pasti mengenai kerugian negara dalam kasus ini, KPK menduga bahwa kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan.
Hal ini mengingat bahwa pengadaan kapal adalah salah satu komponen penting dalam operasional PT ASDP Indonesia Ferry, yang melayani transportasi penyeberangan antar pulau di Indonesia.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan BUMN besar yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan transportasi nasional.
Praktik korupsi yang terjadi di dalamnya tentu menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga masyarakat luas yang menggunakan jasa penyeberangan.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK kini sedang fokus pada proses penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap.
Tessa menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam korupsi ini.
"Ini baru langkah awal. KPK akan terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat," ungkap Tessa.
Artikel Terkait
Pantau Bareng Kuy! Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Hadapi Sidang Perdana 14 Agustus, Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun di PT Timah
Update Terkini: KPK Belum Rencanakan Panggil Bobby Nasution, Simak Penjelasan Tessa Mahardhika Tentang Kasus Korupsi AGK!
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Korupsi Senilai Rp871 miliar Atas Proyek Pabrik Gula PTPN XI yang Mangkrak, Temukan Banyak Penyimpangan
KPK Terus Pulbaket Kasus Korupsi Petral, 174 Eks Pejabat Pertamina Diselidiki
KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub, Penjadwalan Ulang ke 20 Agustus 2024