HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Kali ini, KPK berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2022.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Sabtu (17/8/2024).
"Pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry," ungkap Tessa.
Inisial Tersangka Terungkap
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa inisial keempat tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A.
Namun, detail mengenai peran dan jabatan masing-masing tersangka dalam kasus ini masih belum diungkapkan lebih lanjut oleh pihak KPK.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan kapal yang dilakukan oleh PT ASDP.
Asep menyebut bahwa proses pengadaan kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan, dan barang-barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara (PT JN) diduga dalam kondisi yang tidak baru.
Proses Pengadaan yang Bermasalah
Menurut Asep, pengadaan kapal ini pada dasarnya diajukan secara legal. Namun, masalah muncul ketika proses pengadaan tersebut berlangsung.
Baca Juga: Besok, 8 Kereta Api Keberangkatan di Stasiun Gambir Akan Dihentikan di Stasiun Jatinegara
Barang-barang yang dibeli dari PT JN ternyata bukan dalam kondisi baru, seperti yang seharusnya, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi PT ASDP.