nasional

Ngaku NIK Dicatut buat Pilkada? Polda Metro Jaya Siap Bantu, Yuk Laporkan Sekarang Sebelum Terlambat!

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Jangan diam aja kalau NIK kamu dicatut buat Pilkada! Laporkan ke Polda Metro Jaya sekarang biar masalah cepat beres! (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya tengah menghadapi dugaan serius terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Dalam situasi ini, masyarakat diminta untuk waspada dan segera melapor jika merasa menjadi korban atau dirugikan akibat tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait guna menangani masalah pencatutan NIK ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Iriana Tampil Keren dengan Baju Adat Kustin di HUT RI ke 79 di IKN, Bukti Cinta Budaya Lokal!

“Kami akan menindaklanjuti jika ada laporan polisi terkait dugaan tindak pidana,” ujar Ade Ary dalam pernyataannya pada Jumat (16/8/2024).

Langkah cepat dari Polda Metro Jaya ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara, terutama terkait penggunaan data pribadi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.

Adanya dugaan pencatutan NIK yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya tentu memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga: Pelantikan 1.999 Perwira Polri, Harapan Wakapolri untuk Polri yang Lebih Keren dan Indonesia Emas 2045!

Kasus pencatutan NIK pertama kali mencuat setelah seorang warga Jakarta Pusat, yang diidentifikasi dengan inisial S (45), melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 Agustus 2024.

Dalam laporannya, S merasa data pribadinya telah disalahgunakan, dan ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan dukungan atau izin penggunaan NIK-nya untuk kepentingan politik apapun.

Baca Juga: Oknum Pegawai PN Depok Terancam Berseragam Orange, Usai Todong Warga Pake Senpi, Langgar Kode Etik ASN, Terancam Sanksi Berat!

Kuasa hukum korban, Army Mulyanto, menyatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini.

"Tujuan kami hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata Army pada hari yang sama.

Sebagai bukti tambahan, korban turut menyertakan sejumlah barang bukti yang memperkuat laporannya, termasuk tangkapan layar dari Aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Tags

Terkini