Ngaku NIK Dicatut buat Pilkada? Polda Metro Jaya Siap Bantu, Yuk Laporkan Sekarang Sebelum Terlambat!

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Jangan diam aja kalau NIK kamu dicatut buat Pilkada! Laporkan ke Polda Metro Jaya sekarang biar masalah cepat beres! (PMJ News / HukamaNews.com)
Jangan diam aja kalau NIK kamu dicatut buat Pilkada! Laporkan ke Polda Metro Jaya sekarang biar masalah cepat beres! (PMJ News / HukamaNews.com)

Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas kasus yang dilaporkan serta membantu pihak berwenang dalam proses penyelidikan.

Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi

Kasus pencatutan NIK ini juga menimbulkan keprihatinan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan pada tahun 2022.

Dalam konteks hukum, penggunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: PDIP dan 4 Partai Gas Lawan KIM di Pilgub Jabar 2024! Ono Surono Siap Bikin Pertarungan Head to Head Seru Abis!

Army menambahkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi dalam kasus ini.

“Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana, khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Army.

Imbauan Polda Metro Jaya kepada Masyarakat

Sebagai respons terhadap kejadian ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Baca Juga: ETIKA NEGARA DEMOKRASI, Membangun Politik, Hukum dan Ekonomi yang Bermartabat

Langkah ini dianggap penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi lebih lanjut dan memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak terus terjadi tanpa tindakan hukum yang tepat.

Dalam situasi yang semakin kompleks menjelang Pilkada, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati terhadap berbagai upaya manipulasi data yang mungkin terjadi.

Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan berjanji akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menuntaskan permasalahan ini.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Cek Jadwal Upacara HUT ke 79 RI di IKN dan Istana Negara 17 Agustus 2024

Kasus dugaan pencatutan NIK untuk kepentingan Pilkada Jakarta 2024 menyoroti pentingnya kesadaran akan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X