HUKAMANEWS – Kasus penyebaran video Asusila yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi terkenal David "Naif", tengah menjadi sorotan publik.
Pada Senin, 12 Agustus 2024, Polda Metro Jaya berhasil menangkap mantan pacar Audrey, seorang pria berinisial AP, yang diduga menjadi dalang di balik tersebarnya video tersebut.
Penangkapan ini memunculkan berbagai spekulasi terkait motif AP dan langkah hukum yang akan diambil terhadapnya.
Penangkapan AP dilakukan pada 10 Agustus 2024 di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, operasi penangkapan ini dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan upaya paksa penggeledahan serta penyitaan barang bukti.
Operasi ini dimulai pukul 21.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 01.00 WIB keesokan harinya.
AP, yang kini berusia 27 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang panjang, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Audrey Davis dan keluarganya.
Salah satu pertanyaan utama yang muncul setelah penangkapan AP adalah: apa yang mendorongnya untuk menyebarkan video Asusila tersebut?
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, motif utama AP diduga karena sakit hati setelah hubungannya dengan Audrey Davis berakhir.
Rasa kecewa dan dendam inilah yang mendorong AP untuk melakukan tindakan yang merugikan Audrey.
Video Asusila tersebut diketahui direkam pada Desember 2022, saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.