Selama enam bulan, ia berhasil mengumpulkan ratusan ribu pelanggan di channel Telegram miliknya.
Hal ini menunjukkan betapa besar minat dan permintaan terhadap konten ilegal seperti ini, yang kemudian memunculkan keprihatinan akan pengawasan dan regulasi di dunia maya.
Pihak berwenang kini berfokus untuk menindak tegas para pelaku penyebaran video asusila ini.
MRS telah ditangkap dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat karena menyebarluaskan konten pornografi, sementara JE tengah diperiksa intensif terkait perannya dalam penyebaran video tersebut.
Selain itu, polisi juga akan memanggil pemeran pria dalam video tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ini menjadi langkah penting dalam mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin masih tersembunyi dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan internet dan media sosial.
Penyebaran konten asusila tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap korban dan pelakunya sendiri.
Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat bisa lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi, serta memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum.
Penyebaran video asusila juga menegaskan pentingnya perlindungan privasi di era digital.
Korban-korban seperti Audrey Davis, yang terjebak dalam situasi ini, harus mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum yang memadai.
Sementara itu, pelaku harus diberikan sanksi yang setimpal agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.***