HUKAMANEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini memberikan ancaman serius kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang teridentifikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Ini adalah langkah tegas dari pemerintah untuk menanggulangi perjudian daring yang semakin marak.
Langkah ini diambil setelah Kominfo menemukan indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran digunakan untuk aktivitas perjudian yang ilegal.
Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada 21 PJP terkait.
Dalam pernyataan resminya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, "Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring."
Surat ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para penyelenggara jasa pembayaran untuk memeriksa dan memastikan bahwa layanan mereka tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian.
Menkominfo Budi Arie menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi bahwa layanan sistem pembayaran yang dikelola oleh beberapa PJP mungkin digunakan untuk transaksi judi online.
Oleh karena itu, Kominfo meminta agar setiap penyelenggara jasa pembayaran melakukan audit internal terhadap layanan mereka.
Audit ini diharapkan dapat mengidentifikasi dan mencegah penggunaan layanan untuk tujuan ilegal seperti perjudian daring.
Budi Arie menekankan pentingnya hasil audit ini dengan mengatakan, "Hasil pemeriksaan internal harus diserahkan kepada Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima."
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan Kominfo tidak menerima hasil audit, maka sanksi administratif akan dikenakan kepada PJP yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi konsekuensi serius yang dihadapi oleh PJP yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.