Dengan melakukan pemanggilan ini, KPK dapat melakukan kroscek terhadap keterangan yang diberikan oleh berbagai pihak dalam sidang sebelumnya.
"Kalau dikatakan ada pertemuan antara Bobby dan eks Gubernur Maluku Utara maka itu bisa dilakukan kroscek, konfirmasi," jelas Zaenur.
Pemanggilan ini juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum atau "equality before the law." Menurut Zaenur, jika KPK tidak memanggil Bobby Nasution, hal tersebut dapat mencederai prinsip tersebut.
"Untuk perkara yang sedang disidangkan mungkin tidak ada implikasi hukum langsung, tapi terhadap prinsip equality before the law, kesamaan di depan hukum, saya pikir itu akan tercederai," kata Zaenur.
Ia menambahkan bahwa SOP (Standard Operating Procedure) KPK sejak dulu adalah mengembangkan kasus dari satu kasus ke kasus lainnya untuk mengungkap kejahatan secara utuh.
"Padahal SOP KPK dari dulu adalah selalu mengembangkan kasus dari satu kasus ke kasus yang lain, dengan tujuan untuk mengungkap secara utuh, lengkap, kejahatan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara di satu locus kementerian, lembaga, atau daerah tertentu," ungkapnya.
Implikasi Jika Tidak Ada Pemanggilan
Zaenur juga menyoroti potensi implikasi jika KPK tidak memanggil Bobby Nasution ke persidangan. Ia menyatakan bahwa jika pemanggilan ini tidak dilakukan, kasus yang sedang berjalan akan terlokalisir dan tidak berkembang.
Hal ini bisa berdampak pada upaya identifikasi masalah yang tidak berjalan dengan baik. "Kalau tidak lengkap seperti ini, yang sekarang kita lihat, maka identifikasi masalahnya tidak akan berjalan lengkap dan nanti resep-resep perbaikannya juga tidak akan lengkap," ujarnya.
Pemanggilan Bobby Nasution oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi "Blok Medan" menjadi penting untuk menjaga prinsip transparansi dan kesetaraan di depan hukum.
Hal ini juga sejalan dengan upaya KPK untuk mengembangkan kasus dan mengungkap kejahatan secara menyeluruh.
Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.