Daftar Upaya Pencegahan Terorisme di Indonesia:
1. Peningkatan Kewaspadaan: Upaya peningkatan kewaspadaan di lingkungan masyarakat untuk mendeteksi potensi ancaman terorisme sejak dini.
2. Penangkapan Terduga Teroris: Langkah proaktif dalam menangkap terduga teroris sebelum mereka melancarkan aksinya, seperti yang dilakukan Densus 88.
3. Kerjasama Antar Lembaga: Kolaborasi antara berbagai lembaga seperti Polri, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.
4. Edukasi dan Sosialisasi: Program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya terorisme dan pentingnya melaporkan kegiatan mencurigakan.
5. Pengawasan dan Pemantauan: Pengawasan ketat terhadap individu atau kelompok yang terindikasi memiliki hubungan dengan jaringan terorisme.
6. Penguatan Hukum: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku terorisme serta pendukungnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI):
MUI juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan terorisme.
Dengan mengeluarkan fatwa yang melarang aksi terorisme, MUI berusaha menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum negara tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Fatwa ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi umat Islam dalam memahami bahwa aksi kekerasan tidak dibenarkan dalam agama.
Perkembangan Situasi Terorisme di Indonesia: