HUKAMANEWS - Polres Metro Depok baru-baru ini mengungkapkan berita mengejutkan mengenai kasus penganiayaan anak yang melibatkan pemilik daycare di Depok.
Perempuan berinisial MI yang dikenal sebagai pemilik penitipan anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini terancam hukuman penjara selama lima tahun
Pada konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/8/2024), Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa MI dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal ini mengatur mengenai ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan anak, di mana ancaman maksimal mencapai lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Namun, jika luka yang dialami korban tergolong ringan, ancaman hukuman berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan.
UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 adalah landasan hukum utama dalam menangani kasus penganiayaan anak di Indonesia.
Pasal 80 mengatur tentang perlindungan anak dari tindakan kekerasan. Menurut ketentuan tersebut:
- Pasal 80 ayat 1: Pelaku penganiayaan anak yang mengakibatkan luka berat dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun.
- Pasal 80 ayat 2: Jika luka yang dialami korban tergolong ringan, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Arya menjelaskan bahwa MI menghadapi ancaman hukum sesuai dengan beratnya luka yang dialami korban.
“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” ujar Arya.
Dalam konferensi pers tersebut, Arya juga mengungkapkan bahwa MI saat ini sedang hamil.