Sebelumnya, Ronald Tannur dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 serta 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi setelah Ronald dan Dini menghabiskan waktu di sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat.
Keputusan bebasnya Ronald Tannur memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang secara resmi menonaktifkan Edward Tannur, ayah Ronald, dari keanggotaan Komisi IV DPR RI sebagai dampak dari kasus ini.
Baca Juga: Tak Terima Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Bakal Ngadu ke Mahkamah Agung!
Langkah Komisi III DPR RI untuk mendorong pencekalan Ronald Tannur merupakan upaya penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Pencekalan ini diharapkan dapat mencegah terdakwa melarikan diri dan memastikan keadilan bagi almarhum Dini Sera Afrianti serta keluarganya.
Sementara itu, keputusan PN Surabaya dan tindakan PKB menunjukkan dinamika politik dan hukum yang terjadi di balik kasus ini.
Dengan demikian, langkah pencekalan menjadi salah satu bentuk tanggung jawab legislatif dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.***