nasional

Muhammadiyah Terjun ke Bisnis Tambang! Keputusan Bersejarah di Konsolidasi Nasional Yogyakarta. Yuk, Simak Beritanya!

Minggu, 28 Juli 2024 | 19:35 WIB
Muhammadiyah terima izin tambang! Keputusan bersejarah di Konsolidasi Nasional. Cek detailnya di artikel ini! (Youtube Muhammadiyah channel ? HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima izin usaha pertambangan yang ditawarkan pemerintah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta pada Minggu 28 Juli 2024.

Keputusan untuk menerima izin usaha pertambangan diambil setelah melalui proses analisis dan kajian yang mendalam.

Baca Juga: Golkar Lebih Oke Usung Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta, Ujang Komarudin: Babah Alun Lebih Populer dari Ridwan Kamil!

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Muhammadiyah Channel, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, "Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan."

Sebelum memutuskan untuk menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah melakukan beberapa langkah penting.

Mereka menerima dan menganalisis berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, majelis, dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Elektabilitas Bobby Nasution Tertinggi sebagai Bakal Cagub Sumut Menurut Survey LSI

Selain itu, mereka juga mencermati kritik terkait pengelolaan tambang, pandangan dari para akademisi, pengelola tambang, serta ahli lingkungan hidup.

Muhammadiyah: Ormas Keagamaan Kedua yang Menerima Izin Tambang

Dengan keputusan ini, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menerima izin yang serupa.

Baca Juga: Profil dan Biografi Hotman Paris: Pengacara Nyentrik yang Sukses dan Kontroversial, Kisah Inspiratif dari Laguboti ke Dunia Hukum Indonesia!

Dukungan dari Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung, mengungkapkan bahwa dalam pleno pimpinan telah diputuskan sikap Muhammadiyah mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:

Tags

Terkini