Muhammadiyah Terjun ke Bisnis Tambang! Keputusan Bersejarah di Konsolidasi Nasional Yogyakarta. Yuk, Simak Beritanya!

photo author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 19:35 WIB
Muhammadiyah terima izin tambang! Keputusan bersejarah di Konsolidasi Nasional. Cek detailnya di artikel ini! (Youtube Muhammadiyah channel ? HukamaNews.com)
Muhammadiyah terima izin tambang! Keputusan bersejarah di Konsolidasi Nasional. Cek detailnya di artikel ini! (Youtube Muhammadiyah channel ? HukamaNews.com)

Azrul menjelaskan, "Memang di pleno sudah diputuskan. Kalau lampu, itu kira-kira lampu kuning lah. Sudah dikit lagi lampu hijau."

Langkah Strategis untuk Muhammadiyah

Keputusan Muhammadiyah untuk menerima izin usaha pertambangan merupakan langkah strategis yang akan membawa dampak signifikan bagi organisasi.

Selain sebagai bentuk partisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, langkah ini juga menunjukkan kesiapan Muhammadiyah dalam mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: Xiaomi TV A Pro 2025, TV Pintar QLED 4K, Suara Dolby, Google TV, Harga Bersahabat! Nonton Jadi Makin Asyik!

Pengelolaan Tambang Sesuai Peraturan Pemerintah

Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Mereka menegaskan bahwa pengelolaan tambang akan dilakukan dengan pertimbangan dan persyaratan yang telah ditetapkan, memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pameran ChinaJoy 2024 di Shanghai, Game, AI Canggih, dan Museum Video Game Terbesar, Bikin Pecinta Game Makin Gokil!

Harapan dan Tantangan ke Depan

Dengan diterimanya izin usaha pertambangan ini, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola sumber daya alam dengan baik dan berkelanjutan.

Selain itu, mereka juga harus mampu menjawab tantangan yang ada, termasuk kritik dan pandangan dari berbagai pihak terkait pengelolaan tambang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Youtube Muhammadiyah Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X