Hal ini mendorong Kejati Kalteng untuk membuat permohonan pencegahan dan akhirnya mengajukan permintaan kepada Kejagung untuk melakukan penangkapan.
Harli Siregar menambahkan, "Ujang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga kami harus mengambil langkah tegas."
Penetapan Sebagai Tersangka
Setelah penangkapan, Ujang Iskandar langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Harli Siregar, penetapan ini dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Ujang dalam kasus ini.
"Setelah memeriksa Ujang sebagai saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka," jelas Harli.
Kasus Dugaan Korupsi BUMD
Kasus yang menjerat Ujang Iskandar berhubungan dengan dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.
Kasus ini melibatkan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.
Harli Siregar mengungkapkan, "Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009."
Penahanan di Rutan Salemba
Saat ini, Ujang Iskandar resmi ditahan di Rutan Salemba.
Baca Juga: Balai Teknik Perkeretaapian Tutup JPL 95 di Perlintasan Cisauk, Kenapa Ya