nasional

Kejagung Hormati Putusan MA, Eks Dirut BAKTI Kominfo Kini Cuma Dapat 10 Tahun Penjara! Yuk, Simak Beritanya!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 19:00 WIB
Kejagung hormati putusan MA, vonis Anang Achmad Latif dipangkas jadi 10 tahun. Korupsi BTS 4G terus diawasi! (Kejagung / HukamaNews)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hormat dan menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara bagi mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Vonis yang awalnya 18 tahun dipangkas menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Kasih Semangat Kontingen RI di Tengah Hujan!

"Ini sudah putusan Mahkamah Agung kan, dan ini sudah upaya hukum terakhir, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kita menghormati putusan pengadilan," ujar Harli ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Meski demikian, Kejaksaan masih menunggu salinan berkas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024, disebutkan bahwa hukuman Anang Achmad Latif dipangkas menjadi 10 tahun dari sebelumnya 18 tahun penjara.

Baca Juga: Polusi Udara Bisa Bikin Galau dan Sakit Jiwa? Yuk, Lakukan 5 Cara Ini Buat Hidup Lebih Sehat dan Bahagia!

Detail Putusan Mahkamah Agung

Hukuman denda yang dijatuhkan dalam putusan kasasi tetap sama seperti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus MA juga tetap sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Rp5 miliar.

Putusan ini diputus oleh Ketua Majelis Desnayeti dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga: Prabowo dan Erick Thohir Semangati Atlet RI di Pembukaan Olimpiade Paris, Yuk Intip Keseruan di Sungai Seine!

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Anang Achmad Latif.

Halaman:

Tags

Terkini