1. Zakat atas Harta Warisan
Sebelum harta diwariskan, zakat atas harta pusaka atau warisan harus dibayarkan terlebih dahulu.
2. Biaya Mengurus Jenazah
Biaya yang digunakan untuk mengurus jenazah pewaris harus dibayarkan dari harta peninggalan sebelum pembagian warisan dilakukan.
Baca Juga: Obama & Michelle Resmi Dukung Kamala Harris! Langkah Keren Menuju Pilpres AS 2024, Simak Detailnya!
3. Pembayaran Utang Pewaris
Utang piutang pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta diwariskan kepada ahli waris.
4. Pelaksanaan Wasiat Pewaris
Wasiat yang diberikan oleh pewaris harus dilaksanakan setelah utang piutang diselesaikan. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan kecuali jika disetujui oleh semua ahli waris.
Pembagian warisan dalam hukum Islam dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat dan hukum positif yang berlaku.
Proses pembagian ini melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk pembayaran zakat, biaya pengurusan jenazah, penyelesaian utang, dan pelaksanaan wasiat.
Setiap ahli waris mendapatkan bagiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan wasiat hanya bisa diberikan maksimal sepertiga dari harta warisan kecuali disetujui oleh seluruh ahli waris.
Dengan demikian, pembagian warisan menjadi adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.***