nasional

Cara Adil dan Jelas Membagi Warisan Sesuai Syariat Islam, Semua yang Perlu Kamu Tahu!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:35 WIB
Pembagian warisan dalam Islam diatur dengan ketentuan syariat, meliputi hak waris, wasiat, dan proses pembayaran sebelum distribusi.

1. Zakat atas Harta Warisan

Sebelum harta diwariskan, zakat atas harta pusaka atau warisan harus dibayarkan terlebih dahulu.

2. Biaya Mengurus Jenazah

Biaya yang digunakan untuk mengurus jenazah pewaris harus dibayarkan dari harta peninggalan sebelum pembagian warisan dilakukan.

Baca Juga: Obama & Michelle Resmi Dukung Kamala Harris! Langkah Keren Menuju Pilpres AS 2024, Simak Detailnya!

3. Pembayaran Utang Pewaris

Utang piutang pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta diwariskan kepada ahli waris.

4. Pelaksanaan Wasiat Pewaris

Wasiat yang diberikan oleh pewaris harus dilaksanakan setelah utang piutang diselesaikan. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan kecuali jika disetujui oleh semua ahli waris.

Pembagian warisan dalam hukum Islam dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat dan hukum positif yang berlaku.

Baca Juga: Ujang Iskandar Ditangkap di Bandara, Mantan Bupati Kotawaringin Barat Jadi Saksi Kasus Korupsi, Begini Kronologinya!

Proses pembagian ini melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk pembayaran zakat, biaya pengurusan jenazah, penyelesaian utang, dan pelaksanaan wasiat.

Setiap ahli waris mendapatkan bagiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan wasiat hanya bisa diberikan maksimal sepertiga dari harta warisan kecuali disetujui oleh seluruh ahli waris.

Dengan demikian, pembagian warisan menjadi adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.***

Halaman:

Tags

Terkini