nasional

Cara Adil dan Jelas Membagi Warisan Sesuai Syariat Islam, Semua yang Perlu Kamu Tahu!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:35 WIB
Pembagian warisan dalam Islam diatur dengan ketentuan syariat, meliputi hak waris, wasiat, dan proses pembayaran sebelum distribusi.

Pembagian Warisan Menurut Ilmu Fiqih

Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan:

1. Al-Muwarrith

Al-Muwarrith adalah orang yang mewariskan hartanya. Pewaris bisa berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu di antara suami dan istri.

Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Bakal Gabung di IKN Bareng Jokowi! Sidang Kabinet Perdana, Yuk Intip Persiapannya!

2. Al-Wârits

Al-Wârits adalah orang yang mewarisi harta. Orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang telah meninggal dunia berhak mewarisi harta tersebut.

Seseorang dinyatakan sebagai ahli waris jika masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris, dan tidak tertutup oleh ahli waris utama.

3. Al-Maurûts

Al-Maurûts dapat berupa harta maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus 3 Kali, Kolom Abu Hingga 800 Meter! Yuk, Waspada dan Ikuti Rekomendasi PVMBG Biar Aman!

Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris atau wakilnya.

Proses Pembagian Warisan

Pembagian harta warisan kepada ahli waris baru bisa dilakukan setelah melaksanakan empat jenis pembayaran berikut:

Halaman:

Tags

Terkini