Pembagian Warisan Menurut Ilmu Fiqih
Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan:
1. Al-Muwarrith
Al-Muwarrith adalah orang yang mewariskan hartanya. Pewaris bisa berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu di antara suami dan istri.
Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.
2. Al-Wârits
Al-Wârits adalah orang yang mewarisi harta. Orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang telah meninggal dunia berhak mewarisi harta tersebut.
Seseorang dinyatakan sebagai ahli waris jika masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris, dan tidak tertutup oleh ahli waris utama.
3. Al-Maurûts
Al-Maurûts dapat berupa harta maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris atau wakilnya.
Proses Pembagian Warisan
Pembagian harta warisan kepada ahli waris baru bisa dilakukan setelah melaksanakan empat jenis pembayaran berikut: