HUKAMANEWS – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah baru-baru ini mengamankan anggota DPR Ujang Iskandar sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi.
Penangkapan ini dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 15.45 WIB, Jumat (26/7).
Ujang Iskandar, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, diamankan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: ICW Ingatkan Pansel KPK untuk Adil: Jangan Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan!
Pengamanan ini dilakukan atas dasar surat permohonan pencegahan ke luar negeri serta surat permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kasus yang melibatkan Ujang terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
“Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir,” ungkap Harli Siregar.
Pada Jumat lalu, informasi dari pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa Ujang baru tiba dari penerbangan Ho Chi Minh, Vietnam.
Saat diamankan, Ujang Iskandar menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar.
Setelah diamankan, Ujang langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Harli Siregar.
Ujang Iskandar adalah anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem dan sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni dari tahun 2005 hingga 2010 dan 2011 hingga 2016.