"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," ungkap Harli Siregar.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya segera mengambil tindakan dengan mengajukan upaya kasasi.
Tim JPU Kejari Surabaya berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum yang menunjukkan bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban.
Kasasi ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan mempertimbangkan semua bukti yang ada dalam kasus ini.***