HUKAMANEWS - Pengadilan Negeri Surabaya baru saja mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam kasus pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.
Anak dari mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan terkait kematian Dini Sera Afrianti, yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, pada sidang yang digelar Rabu, 24 Juli 2024, di PN Surabaya.
Dalam putusannya, Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwa oleh jaksa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.
Hakim juga memerintahkan agar Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah kurangnya bukti yang cukup kuat selama persidangan untuk menjerat Ronald.
Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa Ronald Tannur berusaha memberikan pertolongan kepada Dini ketika korban berada dalam kondisi kritis.
Mendengar vonis bebas tersebut, Ronald tak kuasa menahan air mata.
Ia merasa bahwa kebenaran telah terungkap dan menyebut bahwa Tuhan telah menunjukkan keadilan.