Temuan ini menjadi dasar bagi BPOM untuk mengeluarkan perintah penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko di pasaran.
BPOM juga melakukan sampling dan pengujian lebih lanjut di laboratorium untuk memastikan hasil yang akurat.
Hasil dari uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan natrium dehidroasetat dalam roti Okko tidak sesuai dengan komposisi yang telah didaftarkan.
Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pembuatan dan pengawasan produk.
Dampak bagi Konsumen dan Produsen
Keputusan BPOM ini tentu berdampak bagi berbagai pihak. Bagi konsumen, penarikan produk roti Okko dari peredaran adalah langkah yang penting untuk memastikan mereka tidak mengonsumsi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Konsumen yang telah membeli produk ini disarankan untuk tidak mengonsumsinya dan menghubungi pihak penjual untuk mendapatkan pengembalian dana.
Bagi produsen roti Okko, keputusan ini adalah pukulan besar. Tidak hanya harus menarik dan memusnahkan produk yang sudah terlanjur diproduksi, tetapi mereka juga harus menghadapi dampak dari penghentian produksi dan peredaran yang mempengaruhi reputasi dan keberlangsungan bisnis mereka.
Produsen diharapkan untuk memperbaiki proses produksi mereka agar sesuai dengan standar yang ditetapkan BPOM di masa depan.
Sebagai langkah selanjutnya, BPOM akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa semua produk yang tidak memenuhi standar segera ditarik dari peredaran.
BPOM juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proses produksi makanan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Para konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi.