HUKAMANEWS - Produk roti dengan merek Okko mendapat keputusan penting yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan ini dikeluarkan karena adanya temuan bahan makanan yang tidak diizinkan dalam produk tersebut.
BPOM memerintahkan penarikan semua produk roti Okko dari pasaran dan menghentikan produksinya secara permanen.
Ini adalah langkah yang diambil setelah BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat dalam produk roti Okko yang ternyata tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Menurut laporan dari BPOM, penarikan ini dilakukan setelah adanya uji laboratorium yang mengungkapkan adanya natrium dehidroasetat dalam sampel roti Okko.
Bahan ini adalah bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Temuan ini cukup mengejutkan mengingat bahan tambahan ini tidak tercantum dalam daftar bahan yang diizinkan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya," tulis BPOM dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu 24 Juli 2024.
Penarikan produk ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kemungkinan risiko kesehatan yang bisa timbul akibat konsumsi bahan yang tidak sesuai standar.
Proses Penarikan dan Penghentian Produksi
Penyelidikan oleh BPOM dimulai pada 2 Juli lalu saat mereka melakukan inspeksi di tempat produksi roti Okko.
Selama inspeksi tersebut, BPOM menemukan bahwa proses produksi roti tersebut tidak memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai prosedur yang telah ditetapkan.