HUKAMANEWS - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, baru saja mengungkap kasus yang mengejutkan publik.
Dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terlibat dalam produksi narkoba jenis baru di Indonesia, yaitu Dimethyltryptamine (DMT), ternyata memiliki izin tinggal terbatas (Itas).
Menurut Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, dua dari tiga WNA Filipina tersebut masih memiliki izin tinggal terbatas yang berlaku hingga tahun 2026.
"Dua orang WNA itu merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang masih berlaku sampai 2026 dan untuk satu orang lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan," ujarnya di Denpasar, Rabu.
Ketiga WNA Filipina tersebut adalah seorang laki-laki berinisial DAS, berusia 28 tahun, serta dua perempuan, PMS yang merupakan ibu dari DAS dan DOS yang adalah adik DAS.
DAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus saksi.
Berdasarkan keterangan DAS kepada aparat penegak hukum, aktivitas laboratorium narkoba tersebut diinisiasi dan didanai oleh seorang pria WNA asal Yordania berinisial AMI, yang hingga kini masih buron.
"Kami menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kami dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum," jelas Ridha.
Pengungkapan laboratorium narkoba ini berawal dari penyelidikan tim gabungan pada Kamis (18/7) sekitar pukul 15.45 WITA.
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan terhadap sebuah vila di kawasan Desa Keliki Kawan, Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, yang digunakan sebagai laboratorium narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Di dapur vila, tim menemukan sebuah toples dan wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas.
Baca Juga: Grab Perketat Seleksi Pengemudi dan Luncurkan Fitur Keamanan Konsumen