HUKAMANEWS - Polri, melalui Tim Hukum Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim), menegaskan bahwa penyelidikan kasus judi daring (online) yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani masih berjalan.
Pernyataan ini muncul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Viktor Sihombing, menyampaikan keberatan terhadap dalil yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).
Menurut Irjen Pol. Viktor Sihombing, semua dalil yang diajukan oleh LP3HI dan Kemaki sebagai pemohon praperadilan, yang menyatakan adanya penghentian penyidikan kasus tersebut, dianggap tidak sah secara hukum dan tidak beralasan.
"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Irjen Pol. Viktor dalam sidang tersebut pada hari Selasa.
Penyelidikan terhadap situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, lanjut Irjen Pol. Viktor, sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Tim hukum Polri juga menilai bahwa gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in idem, atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputuskan.
Tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI dan Kemaki.
Baca Juga: Grab Perketat Seleksi Pengemudi dan Luncurkan Fitur Keamanan Konsumen
"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ujar Kadivkum Polri.
Irjen Pol. Viktor juga menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber yang tertanggal 7 September 2023, dilakukan dengan penuh profesionalisme dan akuntabilitas.
Penanganan kasus ini mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.
Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 22 Juli, terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Gawat! Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Ikut Judi Online? Ini Fakta Mengejutkan dan Aksi Berani KPK yang Bikin Heboh!
Pegawai KPK Diduga Terlibat Judi Online, Inspektorat Bergerak! Ada yang Bertransaksi Hingga Rp74 Juta, Serius Nih?
Judi Online Bahayakan Anak di Bawah 10 Tahun! Yuk, Edukasi dan Lawan Bareng-bareng Demi Masa Depan yang Lebih Baik!
Menkominfo Budi Arie Melantik Hokky Situngkir Sebagai Dirjen Aptika, Fokus Pada Pemberantasan Judi Online dan Pemulihan PDNS 2
Kenapa Satgas Judi Online Butuh Regulasi Khusus? Sosiolog UI Buka Suara, Jangan Sampai Gagal Fokus!
Menkominfo Bongkar! Dampak Ngeri Judi Online, Karyawan PHK, Kriminal Meningkat, dan TNI Kena Imbas! Yuk, Stop Sekarang!