nasional

Kasus Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Polisi Pastikan Masih Ditindak Sesuai Prosedur Hukum yang Berlaku

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:05 WIB
Polri tegaskan penyelidikan kasus judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani (Foto: Instagram / @nikitamirzanimawardi_172 dan @wulanguritno)

HUKAMANEWS - Polri, melalui Tim Hukum Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim), menegaskan bahwa penyelidikan kasus judi daring (online) yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani masih berjalan.

Pernyataan ini muncul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Viktor Sihombing, menyampaikan keberatan terhadap dalil yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).

Menurut Irjen Pol. Viktor Sihombing, semua dalil yang diajukan oleh LP3HI dan Kemaki sebagai pemohon praperadilan, yang menyatakan adanya penghentian penyidikan kasus tersebut, dianggap tidak sah secara hukum dan tidak beralasan.

"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Irjen Pol. Viktor dalam sidang tersebut pada hari Selasa.

Baca Juga: PAN Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju dalam Pilgub Pilkada Jakarta 2024, Sementara Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan Sebagai Calon Gubernur

Penyelidikan terhadap situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, lanjut Irjen Pol. Viktor, sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Tim hukum Polri juga menilai bahwa gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in idem, atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputuskan.

Tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI dan Kemaki.

Baca Juga: Grab Perketat Seleksi Pengemudi dan Luncurkan Fitur Keamanan Konsumen

"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ujar Kadivkum Polri.

Irjen Pol. Viktor juga menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber yang tertanggal 7 September 2023, dilakukan dengan penuh profesionalisme dan akuntabilitas.

Penanganan kasus ini mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 22 Juli, terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Juga: PDIP Utus Ahmad Basarah untuk Jalin Komunikasi dengan PKB Jelang Pilkada 2024, Persiapan Calon di Jakarta dan Sumatera Utara

Halaman:

Tags

Terkini