HUKAMANEWS - Perceraian bukanlah keputusan yang mudah, melainkan langkah yang sering kali penuh pertimbangan dan kesulitan.
Selain menghadapi aspek emosional, mengurus biaya yang terkait dengan proses hukum juga merupakan hal yang perlu dipersiapkan dengan matang.
Dilansir dari Pengadilan Agama, akan membahas secara mendetail biaya-biaya yang terlibat dalam mengajukan gugatan cerai di Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pengadilan Agama.
1. Biaya Standar Proses Perceraian
Proses perceraian melibatkan beberapa biaya yang wajib dipersiapkan, sebagai berikut:
- Biaya Pendaftaran Perceraian: Rp 30.000,-
- Biaya Proses Perceraian: mencapai Rp 50.000,-
- Biaya Panggilan Pihak Pemohon: Rp 80.000,- maksimal 3 kali, total Rp 240.000,-
- Biaya Panggilan Pihak Termohon: Rp 80.000,- maksimal 3 kali, total Rp 240.000,-
Baca Juga: Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!
- Biaya Keperluan Redaksi: Rp 10.000,-
- Biaya Materai: Rp 10.000,-
- Biaya BNPB (Pemberitahuan dan Pencabutan Gugatan): Rp 10.000,- per kegiatan, total 6x (Rp 60.000,-)
Jumlah keseluruhan biaya standar perceraian ini mencapai Rp 710.000,-, yang disesuaikan dengan ketentuan Pengadilan Agama.