AS, yang merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Sementara itu, BN yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019 dan SW yang menjabat sebelumnya pada periode 2015-2019 juga telah menghadapi proses hukum yang sama terkait kasus ini.
Harli menambahkan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.
"Kami berusaha memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***