AS, yang merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Sementara itu, BN yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019 dan SW yang menjabat sebelumnya pada periode 2015-2019 juga telah menghadapi proses hukum yang sama terkait kasus ini.
Harli menambahkan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.
"Kami berusaha memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***
Artikel Terkait
SYL Terbukti Bersalah! Mantan Mentan Divonis Hakim Tipikor Jakarta dengan 10 Tahun Penjara dan Denda Penjara, Kasus Korupsi yang Guncang Kementan
Vonis 4 Tahun untuk Anak Buah SYL, Dampak Korupsi di Kementan dan Pelajaran Penting untuk Pemimpin Masa Depan!
Jaksa KPK Pikir-Pikir Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Untuk Syahrul Yasin Limpo Dalam Kasus Korupsi di Kementan
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Serahkan 3 Tersangka Korupsi ke Kejari Jaksel, Negara Rugi Rp300 Triliun!
Tersandung Korupsi Rp1,15 Triliun! 3 Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa, Dugaan Skandal Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Bikin Negara Merugi!