Upaya DPR RI dalam Penyelesaian RUU Ombudsman
Supratman berjanji bahwa Baleg DPR RI akan berjuang bersama-sama agar proses pembahasan dan pengesahan RUU Ombudsman, yang merupakan revisi atas UU Nomor 37 Tahun 2008, dapat diselesaikan dengan segera.
Hal ini menjadi prioritas bagi DPR RI karena melihat pentingnya peran Ombudsman dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Baca Juga: WhatsApp Bikin Gebrakan! Transkrip Pesan Suara Kini Bisa Dibaca di Android, Tanpa Ribet Dengar!
Rakernas Ombudsman RI kali ini memiliki agenda penting yaitu penyusunan Rencana Kerja Ombudsman RI untuk RPJMN 2025-2029.
Penyusunan rencana kerja ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Ombudsman RI dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Dengan komitmen DPR RI yang kuat untuk segera menyelesaikan pengesahan RUU Ombudsman, diharapkan Ombudsman RI dapat berfungsi dengan lebih baik sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen dan memiliki kewenangan yang cukup.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Meminta Izin ke Airlangga Hartarto: Persaingan PSI vs Golkar di Pilkada Banten 2024
Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam mendapatkan layanan yang baik dapat terpenuhi.
Baleg DPR RI bersama dengan para peserta Rakernas Ombudsman RI akan terus berjuang untuk mewujudkan hal ini, demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.***